Berita Desa

MUSRENBANGDES DESA SUNGAI MELAWEN MENYUSUN RKPEDES TAHUN 2027 DAN DU RKPDES TAHUN 2028

Pemerintah Desa Sungai Melawen secara resmi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPEDes) Tahun Anggaran 2027 serta Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPEDes) Tahun Anggaran 2028. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kantor Desa Sungai Melawen pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026

 

Musrenbangdes dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sungai Melawen dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta perwakilan dari setiap wilayah Dusun/Lingkungan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Melawen menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah paling utama dalam menampung aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat. Penyusunan RKPEDes 2027 dan DU RKPEDes 2028 ini menjadi pedoman resmi arah pembangunan Desa Sungai Melawen selama dua tahun ke depan, sehingga partisipasi dan masukan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan.

 

“Rencana kerja yang kita susun hari ini harus lahir dari kebutuhan nyata warga, disusun secara terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prioritas pembangunan harus mengutamakan kepentingan bersama, memperhatikan keseimbangan antarwilayah, serta memperhatikan kemampuan keuangan desa yang ada,” tegas Kepala Desa.

 

Kegiatan berjalan dengan tertib dan demokratis. Para peserta menyampaikan usulan, gagasan, dan prioritas pembangunan dari masing-masing wilayah. Usulan yang disampaikan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, sarana irigasi, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta peningkatan peran pemuda dan pelestarian lingkungan hidup.

 

Seluruh usulan yang disepakati bersama selanjutnya dibahas, diprioritaskan, dan dirangkum menjadi RKPEDes Tahun 2027 serta DU RKPEDes Tahun 2028, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menjadi bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa.

 

Beri Komentar